Biaya & Cara Mendapatkan SLO PLN

Sertifikat Layak Operasi (SLO) sudah menjadi syarat yang harus di penuhi sebelum pemasangan meteran listrik. SLO ini tidak dikeluarkan oleh PLN tetapi oleh Lembaga Inspeksi Teknik. Biaya untuk mendapatkan sertifkat SLO mulai dari Rp 40.000 untuk daya 450 VA sampai Rp 830.000 untuk daya 41.500 VA.

Biaya Untuk Mendapatkan SLO

NoKapasitas DayaBesaran Biaya
1.450 VARp 40.000
2.900 VARp 60.000
3.1.300 VARp 95.000
4.2.200 VARp 110.000
5.3500 VARp 105.000
6.4400 VARp 132.000
7.5500 VARp 165.000
8.6600 VARp 198.000
9.7700 VaRp 231.000
10.10600 VARp 265.000
11.11000 VARp 275.000
12.13200 VARp 330.000
13.16500 VARp 412.500
14.23000 VARp 575.000
15.33000 VARp 660.000
16.41500 VARp 830.000
Biaya diatas sesuai yang tertera di aplikasi PLN Mobile

Apa Itu Sertifikat Layak Operasi (SLO)

SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LIT ( Lembaga Inspeksi Teknik ) yang ditunjuk
Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di
bangunan pemohon listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau
sudah diberi tegangan listrik.

Saat ini ada 8 LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM untuk memeriksa kelayakan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu:

  1. PT Konsuil Perdana Indonesia (KONSUIL)
  2. PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN)
  3. PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO)
  4. PT Intek Electrical Indonesia (INTEK)
  5. PT Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS)
  6. PT Jasa Kelistrikan Indonesia (JKI)
  7. PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI)
  8. PT. Inspeksi InstalasiListrik Indonesia (TRIEPEL 1)
Contoh SLO PLN

Peraturan & Persyaratan Pemasangan Instalasi Listrik

Pemerintah sudah mengatur tentang instlasi listrik supaya instalasi listrik memenuhi standar agar mengurangi terjadinya kerguian akibat instalasi listrik yang buruk. Dengan adanya SLO diharapakan instalasi rumah telah memenuhi standar kelayakan sehingga terjadinya kebakaran karena konsleting listrik dapat dihindari.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN

Pasal 44

(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi.

Pasal 54

(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Cara mendapatkan SLO

Ada baiknya instalasi listrik di rumah atau dibangunan kalian dikerjakan oleh tenaga ahlinya,
yaitu tukang instalasi listrik resmi yang berbadan hukum, karena mereka biasanya juga membuka jasa kepengurusan SLO, tetapi jika kalian ingin mengurusnya sendiri, maka dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :

Secara Offline

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik yang ada kantor perwakilan nya di daerah kalian.

Secara Online

Dengan mengunjungi situs https://siujang.esdm.go.id/

20220919 164839

Mara Mei

Saya adalah seorang blogger yang menyukai dunia programing, web, AI, elektronik, dan juga Internet marketing. Sejak awal, saya selalu tertarik dengan bagaimana kode-kode program dapat mengubah ide menjadi aplikasi nyata yang berfungsi dengan baik. Saya juga segala sesuatu tentang dunia elektronik dari memplajari cara kerja lat-lat elektronik dan mempelajari cara kerjanya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *