Sertifikat Layak Operasi (SLO) sudah menjadi syarat yang harus di penuhi sebelum pemasangan meteran listrik. SLO ini tidak dikeluarkan oleh PLN tetapi oleh Lembaga Inspeksi Teknik. Biaya untuk mendapatkan sertifkat SLO mulai dari Rp 40.000 untuk daya 450 VA sampai Rp 830.000 untuk daya 41.500 VA.
Table of Contents
Biaya Untuk Mendapatkan SLO
No | Kapasitas Daya | Besaran Biaya |
---|---|---|
1. | 450 VA | Rp 40.000 |
2. | 900 VA | Rp 60.000 |
3. | 1.300 VA | Rp 95.000 |
4. | 2.200 VA | Rp 110.000 |
5. | 3500 VA | Rp 105.000 |
6. | 4400 VA | Rp 132.000 |
7. | 5500 VA | Rp 165.000 |
8. | 6600 VA | Rp 198.000 |
9. | 7700 Va | Rp 231.000 |
10. | 10600 VA | Rp 265.000 |
11. | 11000 VA | Rp 275.000 |
12. | 13200 VA | Rp 330.000 |
13. | 16500 VA | Rp 412.500 |
14. | 23000 VA | Rp 575.000 |
15. | 33000 VA | Rp 660.000 |
16. | 41500 VA | Rp 830.000 |
Apa Itu Sertifikat Layak Operasi (SLO)
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LIT ( Lembaga Inspeksi Teknik ) yang ditunjuk
Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di
bangunan pemohon listrik. SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau
sudah diberi tegangan listrik.
Saat ini ada 8 LIT yang diberi kewenangan oleh Kementerian ESDM untuk memeriksa kelayakan operasi instalasi listrik tegangan rendah (220 volt atau 380 volt), yaitu:
- PT Konsuil Perdana Indonesia (KONSUIL)
- PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN)
- PT Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO)
- PT Intek Electrical Indonesia (INTEK)
- PT Serkolinas Aman Nusantara (SERKOLINAS)
- PT Jasa Kelistrikan Indonesia (JKI)
- PT Jasa Inspeksi Kelistrikan Indonesia (JIKI)
- PT. Inspeksi InstalasiListrik Indonesia (TRIEPEL 1)

Peraturan & Persyaratan Pemasangan Instalasi Listrik
Pemerintah sudah mengatur tentang instlasi listrik supaya instalasi listrik memenuhi standar agar mengurangi terjadinya kerguian akibat instalasi listrik yang buruk. Dengan adanya SLO diharapakan instalasi rumah telah memenuhi standar kelayakan sehingga terjadinya kebakaran karena konsleting listrik dapat dihindari.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGA LISTRIKAN
Pasal 44
(4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi.
Pasal 54
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat layak operasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Cara mendapatkan SLO
Ada baiknya instalasi listrik di rumah atau dibangunan kalian dikerjakan oleh tenaga ahlinya,
yaitu tukang instalasi listrik resmi yang berbadan hukum, karena mereka biasanya juga membuka jasa kepengurusan SLO, tetapi jika kalian ingin mengurusnya sendiri, maka dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu :
Secara Offline
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik yang ada kantor perwakilan nya di daerah kalian.
Secara Online
Dengan mengunjungi situs https://siujang.esdm.go.id/